KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO & PELAPORAN LKPM
Pada
hari Kamis 21 Juli 2022 Radif Anandra, S. IP selaku Aanggota 1 Bidang
Administrasi dan Penyusunan Program dan Muhammad Ridhwan, SE selaku Kepala
Bidang Pengendalian Perizinan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten
Bintan menjadi narasumber di kegiatan Implementasi Pengawasan Perizinan
Berbasis Resiko dan Simulasi Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM). Kegiatan diselenggarakan oleh Bidang Wasdal Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan di Hotel CK
Tanjungpinang dan dihadiri oleh para pelaku usaha PMA dan PMDN yang ada di kota
Tanjungpinang dan Bintan
Kegiatan
tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan yang dilakukan oleh Wasdal
DMPTSP Provinsi Kepulauan Riau kepada pelaku usaha agar memahami
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah
mendapatkan perizinan berusaha dimana salah satu kewajibannya adalah
penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik sesuai
waktu yang ditetapkan baik Semester/Triwulan sesuai dengan ketentuan Peraturan
BKPM No. 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata cara pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko.
Pada
tahun 2022 Target realisasi investasi untuk Provinsi Kepulauan Riau adalah
sebesar Rp. 50 Triliun rupiah. Ini
merupakan tugas yang cukup berat bagi bidang Wasdal DPMPTSP Provinsi,
Kabupaten/ Kota, KEK dan KPBPB dalam melaksanakan kegiatan pengendalian yang
meliputi pemantauan, Pembinaan, Pengawasan dan Penerapan sanksi. Kegiatan
Pengendalian harus dilakukan secara terkoordinasi antara Kementerian
Investasi/BKPM, DMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota, KEK dan KPBPB sehingga rencana
investasi dapat terealisasi dengan baik.
Realiasi
rencana investasi harus dilaporkan oleh para pelaku usaha melalui penyampaian
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk itu, para pelaku usaha perlu
diberikan sosialiasi terkait tatacara penyampaian LKPM melalui OSS (One Single
Submission).
Melalui LKPM pelaku
usaha dapat menyampaikan laporan terkait permasalahan-permasalahan yang
dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan rencana investasi baik permasalahan
internal maupun eksternal. Dengan itu pemerintah melalui Kementerian Investasi
BKPM akan mengetahui dan mencari solusi penyelesaian, sehingga kegiatan berusaha
tetap tumbuh dan berkembang dan berdampak positif untuk pembangunan ekonomi di
Provinsi Kepulauan Riau.