KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO & PELAPORAN LKPM


        Pada hari Kamis 21 Juli 2022 Radif Anandra, S. IP selaku Aanggota 1 Bidang Administrasi dan Penyusunan Program dan Muhammad Ridhwan, SE selaku Kepala Bidang Pengendalian Perizinan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan menjadi narasumber di kegiatan Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko dan Simulasi Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan diselenggarakan oleh Bidang Wasdal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan di Hotel CK Tanjungpinang dan dihadiri oleh para pelaku usaha PMA dan PMDN yang ada di kota Tanjungpinang dan Bintan

        Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan yang dilakukan oleh Wasdal DMPTSP Provinsi Kepulauan Riau kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dimana salah satu kewajibannya adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik sesuai waktu yang ditetapkan baik Semester/Triwulan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata cara pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

        Pada tahun 2022 Target realisasi investasi untuk Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar        Rp. 50 Triliun rupiah. Ini merupakan tugas yang cukup berat bagi bidang Wasdal DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/ Kota, KEK dan KPBPB dalam melaksanakan kegiatan pengendalian yang meliputi pemantauan, Pembinaan, Pengawasan dan Penerapan sanksi. Kegiatan Pengendalian harus dilakukan secara terkoordinasi antara Kementerian Investasi/BKPM, DMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota, KEK dan KPBPB sehingga rencana investasi dapat terealisasi dengan baik.

        Realiasi rencana investasi harus dilaporkan oleh para pelaku usaha melalui penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk itu, para pelaku usaha perlu diberikan sosialiasi terkait tatacara penyampaian LKPM melalui OSS (One Single Submission).

            Melalui LKPM pelaku usaha dapat menyampaikan laporan terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan rencana investasi baik permasalahan internal maupun eksternal. Dengan itu pemerintah melalui Kementerian Investasi BKPM akan mengetahui dan mencari solusi penyelesaian, sehingga kegiatan berusaha tetap tumbuh dan berkembang dan berdampak positif untuk pembangunan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.

Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments