Keuntungan Berinvestasi di Bintan
Berdasarkan
Peraturan Pemeerintah Nomor 47 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
tahun 2011, Zona Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dipercayakan di Pulau
Batam, Bintan, Karimun yang terletak di provinsi Kepulauan Riau serta Sabang
yang terletak di provinsi Naggroe Aceh Darusalam.
Dengan
Luas lahan yang hampir mencapai 65000 ha, Kawasan FTZ di Bintan tersebar di
seluruh pulau Bintan diantaranya terdapat di Kawasan FTZ Bintan Utara, FTZ
Lobam, FTZ Bintan Timur, FTZ Galang Batang dan Kawasan Ekonomi Khususnya. Memang
selama ini, Bintan amat sangat terkenal dengan destinasi wisatanya yang banyak
menarik wisatawan lokal maupun mancanegara. Selain sektor pariwisatanya, Pulau
Bintan mengembangkan wilayah FTZ khusus Kawasan Industri di Kawasan FTZ Galang
Batang dan Kawasan FTZ Lobam.
Tahukah
kalian bahwa sektor industri yang focus dikembangkan memiliki akses yang sangat
memadai mulai dari infrastruktur, ketersediaan listrik dan air hingga fasilitas
perizinan yang disediakan amat sangat memudahkan para investor investor untuk
berinvestasi. Diantaranya adalah;
Pelayanan
yang diberikan adalah pelayanan satu pintu dalam pengertian segala urusan
perizinan dapat di urus dalam satu instansi/kelembagaan dalam kasus ini di urus
oleh BP Bintan selaku kelembagaan yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan
perizinan secara legal.
Lalu
pendaftaran Penanam Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA dan Penanam Modal
Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN amat sangat dipermudah karna sangat
dibutuhkan khususnya pada saat ini selaras dengan pembangunan proyek demi
menstimulus pergerakan perekonomian daerah.
Selanjutnya
izin penting atau persetujuan PMA dan PMDN serta izin ekspor dan impor yang simple
diikuti dengan adanya pelayanan untuk perizinan bisnis. Ini semua merupakan
fasilitas perizinan investasi yang didapatkan jika berinvestasi di pulau Bintan
selaku salah satu wilayah FTZ di Indonesia.
Selain
itu, khususnya di Kawasan Industri, para investor yang berinvestasi di Bintan
juga memiliki beberapa keuntungan untuk kegiatan keluar masuk barangnya. Diantaranya
adalah; barang yang masuk tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pengusaha
tidak kena pajak, bebas bea masuk, pembebasan Cukai Pajak. Serta berdasarkan
pasal 22 tidak ada pajak penghasilan yang di potong.
Wilayah FTZ Bintan
ini memang sangat ideal sekali untuk membangun kerajaan industry karna memiliki
beberapa keistimewaan yang disebutkan di atas. Selain Perpajakan yang di hilangkan,
pelayanan terkait perizinan yang diberikan juga amat sangat maksimal.