Panduan Salat Ied oleh Kementrian Agama


Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dirayakan oleh umat Muslim jatuh pada Hari Selasa tepatnya pada tanggal 20 Juli 2021. Namun, terkait Pandemi yang belum berakhir ini maka pemerintah menghimbau bagi warganya untuk melaksanakan Salat Ied terkait kasus Covid yang terus melonjak.

Tak terkecuali di Kabupaten Bintan, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 1442H di lapangan terbuka atau di masjid maupun mushola ditiadakan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.

Kebijakan ini sesuai panduan Kemenag yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE no.15 tahun 2021 dan juga sambal mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Karna saat ini, Kabupaten Bintan berada dalam status assesmen pandemi level 4 atau berada di zona merah berdasarkan peta zona risiko kab/kota provinsi Kepri.

Pintnya adalah, masyarakat diwajibkan melaksanakan salat Ied dirumah, lalu untuk malam takbiran dapat dilakukan secara audio visual oleh pengurus masjid yang disiarkan ke wilayah sekitar. Selanjutnya terkait penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama 4 hari yakni 10-13 Dzulhijjah (20-23 Juli 2021).

Terkhusus untuk penyembelihan hewan, pemerintah menghimbau agar pemotongan hewan kurban yang dilakukan panitia masjid wajib mengikuti prokes yang selalu di sosialisasikan dengan memperhatikan kebersihan petugas maupun alatnya. Selama proses penyembelihan petugas diwajibkan mengenakan baju lengan Panjang, double mask dan face shield serta sarung tangan.

Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments