Panduan Salat Ied oleh Kementrian Agama
Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dirayakan
oleh umat Muslim jatuh pada Hari Selasa tepatnya pada tanggal 20 Juli 2021. Namun,
terkait Pandemi yang belum berakhir ini maka pemerintah menghimbau bagi
warganya untuk melaksanakan Salat Ied terkait kasus Covid yang terus melonjak.
Tak
terkecuali di Kabupaten Bintan, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan menegaskan
bahwa pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 1442H di lapangan terbuka atau di masjid
maupun mushola ditiadakan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.
Kebijakan ini sesuai panduan Kemenag
yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE no.15 tahun 2021 dan juga sambal
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Karna saat ini,
Kabupaten Bintan berada dalam status assesmen pandemi level 4 atau berada di
zona merah berdasarkan peta zona risiko kab/kota provinsi Kepri.
Pintnya adalah, masyarakat diwajibkan
melaksanakan salat Ied dirumah, lalu untuk malam takbiran dapat dilakukan
secara audio visual oleh pengurus masjid yang disiarkan ke wilayah sekitar. Selanjutnya
terkait penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama 4 hari yakni 10-13
Dzulhijjah (20-23 Juli 2021).
Terkhusus untuk penyembelihan hewan,
pemerintah menghimbau agar pemotongan hewan kurban yang dilakukan panitia masjid
wajib mengikuti prokes yang selalu di sosialisasikan dengan memperhatikan
kebersihan petugas maupun alatnya. Selama proses penyembelihan petugas
diwajibkan mengenakan baju lengan Panjang, double mask dan face
shield serta sarung tangan.