Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Pengusahaan Wilayah Kabupaten Bintan
Pada
tahun 2009, Mentri perdagangan mengeluarkan peraturan Menteri no.
12/M-DAG/PER/3/2009. Yang menyebutkan bahwa “Pelimpahan Penerbitan Perizinan di
Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun”
Berdasarkan
peraturan tersebut, maka Badan Pengusahaan Kawasan Kawasan wilayah Kabupaten
Bintan memiliki kewenangan untuk menerbitkan bebrapa perizinan. Berikut ini adalah
beberpa layanan perizinan serta non periznan yang berada dibawah kewenangan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten
Bintan;
1. Izin
Usaha
2. Rekomendasi
Bongkar di Tempat Lain
3. Rekomendasi
Muat di Tempat Lain
4. Persetujuan
Barang Modal Tidak Baru
5. Importir
Terdaftar Minuman Beralkohol
6. Persetujuan
Impor Minuman Beralkohol
7. Persetujuan
Impor untuk Besi Baja atau Besi Paduan
8. Persetujuan
Impor Tekstil dan Produk Tekstil
9. Importir
Produsen Bahan Baku Plastik
10. Importir
Terdaftar Bahan Baku Plastik
11. Persetujuan
Impor Mesin Multifungsi berwarna, mesin fotocopy berwarna dan Mesin Printer
Berwarna
12. Persetujuan
ekspor kopi
Tahukah kamu? Untuk
mengeluarkan surat izin tersebut, Badan Pengusahaan wilayah Kabupaten Bintan
mimiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) -nya tersendiri. Dimulai dari tahap
pertama, yaitu tahap mengumpulkan informasi. Pada tahap ini pemohon
dipersilahkan untuk meminta informasi ke bagian informasi. Disana pemohon akan
diberikan formulir serta informasi tentang apa saja yang dibutuhkan pemohon
untuk pengurusan izin yang diinginkan.
Tahap selanjutnya adalah
tahap pengecekan, setelah pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratannya,
petugas akan mengecek kelengkapannya. Jika lengkap pemohon diberi resi
penerimaan berkas lalu berkas pemohon dikirim kebagian proses pembuatan izin. Bila
tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pemohon.
Selanjutnya berkas akan
memasuki tahap verifikasi. Apabila berkas terverifikasi, maka berkas akan
dikirimkan ke bagian proses penerbitan izin. Apabila berkas tidak lolos pada
tahap ini, maka berkas akan diberikan kepada pemohon beserta surat penolakan.
Setelah ini, berkas akan diolah
oleh operator untuk dijadikan izin. Setelah itu format izin akan diperiksa dan
diparaf oleh kepala bidang, dan penandatanganan izin oleh kepala badan. Setelah
itu, memasuki tahap registrasi izin dan pengarsipan. Di tahap ini, izin akan
diberi penomoran dan diarsipkan sebagai data. Setelah itu, izin siap diserahkan
kepada pemohon.
Standar Operasional
Prosedur yang dijalankan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Wilayah Kabupaten
Bintan dijalankan seefektif mungkin, sehingga pemohon yang membutuhkan surat
perizinan dapat mengurus izinnya tanpa beretele-tele. Hingga saat ini Badan
Pengusahaan Kawasan Wilayah Kabupaten Bintan terus meningkatkan layanannya
hingga limit maksimal.